Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT, Kelompok Jabatan Fungsional dan Koordinator Wilayah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas PUPR maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT, Kelompok Jabatan Fungsional dan Koordinator Wilayah wajib :
Jl. Panglima Sudirman No,. 45 Kraksaan
Phone: +62 (335) 841202
Email: [email protected]