Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan perencanaan dalam pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pelaksanaan kebijakan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pelaksanaan administrasi pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya air, bina marga, penataan ruang dan jasa konstruksi serta peralatan.